No. SK: Nomor 26 Tahun 2023
Sesuai Kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Operasi Bantuan Pengamanan
1. Permintaan Pengamanan langsung ataupun tidak langsung (melalui Surat fisik atau elektronik)
2. Permintaan Pengamanan dikelola Sekretariat dan didisposisikan ke
Bidang Trantibumlinmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store