Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Paspor atau ijin tinggal tetap bagi orang Asing

  1. Pastikan Kecamatan anda telah mendukung layanan layanan KTP-el
  2. Datanglah dengan membawa berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Kecamatan atau Dinas Disdukcapil Kabupaten Tangerang
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

Senin s/d Jumat : 07.30 WIB - 16.00 WIB

Hari sabtu, minggu dan Hari Besar Nasional : Tutup/Libur



Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)


Website : https://tangerangkab.go.id/disdukcapil

Website SP4N Lapor : https://lapor.tangerangkab.go.id

Email : disdukcapil@tangerangkab.go.id

Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

Instagram @disdukcapilkabtangerang

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak"