Pelayanan Data/ Laporan/ Informasi Bagian Umum

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen / berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi datang langsung kepada staf Bagian Umum untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang dimintakan. Tamu/Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila telah mengetahui ke Subbagian mana ingin meminta data/laporan/informasi
  2. Staf Bagian Umum memberikan informasi /mengantarkan Tamu/Pengunjung kepada Bagian terkait.
  3. Kabag atau Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian / Subbagian Keuangan/Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan memberikan pelayanan data / laporan / informasi kepada Tamu/ Pengunjung.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

• Data/laporan/informasi terkait Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian ( Pengelolaan, Pemantauan, dan Evaluasi di Bidang Administrasi Perkantoran, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pengelolaan Kearsipan dan Penyusunan Program dan Kegiatan Staf Ahli Wali Kota). • Data/laporan/informasi terkait Keuangan (Pengelolaan Anggaran, Keuangan, Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan SETDA, Teknis Pengelolaan Administrasi Keuangan, Penatausahaan Keuangan, Pembinaan dan Fasilitasi Perbendaharaan, Anggaran, dan Pertanggungjawaban, Pengelolaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah dan Evaluasi dan Pelaporan Fungsi Perbendaharaan, Anggaran, Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Barang Milik Daerah). • Data/laporan/informasi terkait Rumah Tangga dan Perlengkapan ( Urusan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta SETDA, Penyediaan Akomodasi, Jamuan, Makanan dan Minuman untuk Kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan Rapat-Rapat, Kebijakan Pengamanan, Pemeliharaan, Sarana dan Prasarana serta menjaga Kebersihan Kantor di Lingkup SETDA, Kebijakan Pengadaan Perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta SETDA, Kebijakan Pengelolaan, Penggunaan, Pengendalian, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah, Wakil dan Sekretaris Daerah serta Kendaraan Dinas Operasional, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Penyiapan Sarana dan Prasarana Untuk Mendukung Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta di Lingkungan SETDA) .

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag. Umum Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: bagumsetda01@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Umum

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Umum

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store