Surat Keterangan kurang mampu/miskin

  1. Fc KK dan identitas lain yang membuktikan pemohon kurang mampu/miskin (kartu miskin)
  2. asli dan fc surat keterangan kurang mampu/miskin dari kelurahan
  3. Surat pengantar dari RT
  4. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. PEMOHON DATANG KE KECAMATAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKSA BERKAS PEMOHON
  3. JIKA BERKAS PEMOHON MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DIPROSES SESUAI SOP, JIKA TIDAK MEMENUHI SYARAT MAKA BERKAS DIKEMBALIKAN OLEH PETUGAS UNTUK DILENGKAPI
  4. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU/MISKIN YANG TELAH DITANDATANGANI CAMAT, DINOMORI, DISTEMPEL DAN SELANJUTNYA DIPERGUNAKAN PEMOHON SEBAGAIMAN MESTINYA

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin

langsung ke petugas di kantor camat siantar marihat atau melalui email kecamatan siantar marihat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan kurang mampu/miskin"