No. SK: Nomor 26 Tahun 2023
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Operasi Bantuan Penangganan Bencana
1. Pengaduan secara langsung / Surat
2. Aduan Masuk ke Sekretariat dan Kepala mendisposisikan ke Bidang terkait sesuai jenis aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store