Pengerahan Satlinmas Dalam Penaggulangan Bencana

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Laporan langsung dari Bupati, lembaga atau Instansi, dan masyarakat
  2. Laporan kejadian kebencanaan melalui telepon, situs web dan media sosial

  1. Kasatpol PP dan Damkar Mendapat perintah dari Bupati/ Kepala Dinas atau laporan masyarakat tentang kejadian bencana a. Kasatpol PP dan Damkar mendisposisi perintah Bupati kepada Kabid Tibum dan Tranmas b. Kabid Tibum dan Tranmas mendisposisi kepada Subkoordinator linmas c. Staf menyampaikan laporan wilayah/ masyarakat tentang kejadian bencana
  2. Mengumpulkan, menelaah, mengolah data dan informasi serta inventarisir masalah
  3. Membuat laporan dan informasi mengenai kejadian bencana alam
  4. Koordinasi dengan BPBD dan wilayah terkait kejadian bencana
  5. Menyiapkan kelengkapan administrasi dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas
  6. Memerintahkan anggota satlinmas untuk membantu penanganan bencana alam
  7. Membuat laporan untuk disampaikan kepada Subkooordinator linmas
  8. Subkooordinator linmas menerima dan membuat telaah atas laporan
  9. Subkoordinator linmas menyampaikan laporan kepada kepala bidang
  10. Kepala bidang menerima dan melaporkan kepada Kasat Pol PP dan Damkar
  11. Kasatpol PP dan Damkar menerima laporan dan meneruskan kepada Bupati

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Operasi Bantuan Penangganan Bencana

1. Pengaduan secara langsung / Surat

2. Aduan Masuk ke Sekretariat dan Kepala mendisposisikan ke Bidang terkait sesuai jenis aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengerahan Satlinmas Dalam Penaggulangan Bencana"