Pembuatan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Pemohon IUMK bermohon kepada Kades
  2. Kemudian Kades memeriksa ke lokasi usaha benar atau tidak nya pemohon tersebut mempunyai Usaha Mikro Kecil (UMK) sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka Kepala Desa bisa menolak permohonan tersebut
  3. Jika benar, maka Pemohon tersebut bisa langsung menuju Kantor Camat untuk membuat Administrasi permohonan IUMK , dilayani Petugas Paten
  4. Petugas pendamping IUMK Kecamatan menerima dan memproses berkas dari Kades, berkas selesai maka diparaf petugas pendamping, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan ditandatangani Camat
  5. Petugas pendamping IUMK Kecamatan memberikan Surat IUMK yang sudah ditandangani Camat (Surat IUMK) kepada Pemohon

1 hari proses verifikasi berkas oleh petugas paten, 1 hari proses peninjauan lokasi usaha

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil"