No. SK: 072/24/SPM/Kec.PS/SPM/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi SKHT( Surat keterangan Hibah tanah)
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LISAN,SMS,TELEPON/ FAX, E-MAIL, ATAU MEDIA MASA YANG SELANJUTNYA AKAN DIBAHAS DALAM RAPAT INTERNAL. HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KE CAMAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store