Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.46/44/DBa

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK Seluruh Ahli Waris
  3. Fotokopi Akte Kelahiran Seluruh Ahli Waris
  4. Fotokopi Akte Kematian
  5. Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  6. Fotokopi Buku Nikah Seluruh Ahli Waris/Ijazah Ahli Waris bagi yang belum menikah
  7. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi, minimal berusia 35 tahun
  8. Surat Keterangan Orang yang Sama, apabila terdapat perbedaan data identitas
  9. Silsilah Keluarga
  10. Materai Rp. 10.000,00

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Penandatanganan oleh para ahli waris
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan dan register oleh Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Kelurahan dan stempel Kelurahan, kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Mengetahui Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Lurah

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon/WA : 0851–7970–4404

c.    Alamat Surat : Jln. Marsma Iswahyudi No. 7 RT. 30 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan

f.Instagram : @kel.damaibahagia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

yankel.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"