Pelayanan Penyusunan Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK)

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Persetujuan Teknis (Pertek);
  2. Dokumen/berkas pendukung;

  1. Meninjau Persetujuan Teknis (Pertek) yang telah disetujui oleh Kepala BKN;
  2. Membuat SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS berdasarkan Pertek Kepala BKN;
  3. Menginput SK dan persetujuan TTE Kepala BKPSDM Kabupaten Landak pada SIASN;
  4. Pengusulan SK Kolektif yang telah disetujui oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Landak kepada Bupati Landak;
  5. Pengamprahan SK Kolektif yang telah ditandatangani oleh Bupati Landak kepada BPKAD Kabupaten Landak;
  6. Penyerahan SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) kepada PNS terkait

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK)

1) Tatap Muka langsung dengan Staf terkait dan Petugas Loket
Pelayanan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Email :
pmklandak@gmail.com;
4) Scan Barcode pengisian Survey Kepuasan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK)"