Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Pengantar dari Desa
  2. Keterangan tidak mampu dari Desa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Surat Keterangan Kurang Mampu
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Dan surat permohonan Keterangan Tidak Mampu tersebut ditandatangani Camat
  7. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan , menstempel surat yang sudah di tandatangani tersebut untuk diberikan kepada pemohon

5 Menit proses verifikasi surat oleh petugas Paten, 5 Menit surat ditindaklanjuti Kasi Kesejahteraan Sosial untuk diteruskan ke Sekretaris Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"