Standar Pelayanan Pembuatan SPH/SPHAT Tanah

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy data pendukung : KK, KTP dsb

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pembuatan SPH / SPHAT
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon

1-2 hari (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan SPH / SPHAT

Email : kecbelitang2@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan : 0812 7869 2258
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan SPH/SPHAT Tanah"