Pelayanan Konsultasi Bagian Hukum

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Kabag atau ke Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Kabag atau Subbagian terkait.
  3. Kabag atau Kasubbag Perundang-undangan Wil I dan Kabag atau Kasubbag Perundang-undangan Wil II ,Kabag atau Kasubbag Bantuan Hukum,Dokumentasi dan Informasi memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait produk hukum daerah. • Konsultasi terkait konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah • Konsultasi terkait administrasi informasi produk hukum.

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Hukum Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: jdih.singkawang@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Hukum

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store