Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran IX

  1. Fotocopy KTP EL Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  2. Akte Pendirian
  3. Surat Keterangan Domisili di tandatangani oleh Lurah/Kades
  4. Surat Pernyataan Ormas ditandatangani Ketua dan Sekretaris dibubuhi materai 10.000
  5. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat bersangkutan yang Namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas
  6. Riwayat Hidup (Biodata) pengurus, yaitu; -Ketua -Sekretaris –Bendahara
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm (terbaru 3 bulan terakhir) -Ketua -Sekretaris –Bendahara
  8. Foto Tampak depan papan nama alamat kantor/secretariat
  9. Program kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  10. SK Pengurusan Organisasi

  1. Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat ke Petugas PATEN.
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke staf Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. Kasi Kesosbud menerima Berkas dari staf dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke staf untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Kesosbud , berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. Berkas Rekom Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke staf untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. Berkas Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap pada bidang Kesosbud.
  9. Berkas asli Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas PATEN untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas

1 Hari Verifikasi Dokumen dan 

1 Hari Penerbitan surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau

(Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi Masyarakat"