Pelayanan Konsultasi Peninjauan Masa Kerja (PMK)

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Surat Tugas;
  2. Dokumen/berkas pendukung;
  3. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Loket Pelayanan;
  2. Menyampaikan keperluaan dan mengisi buku tamu;
  3. Petugas Loket Pelayanan menyampaikan informasi kepada Staf terkait;
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima informasi dari Petugas Loket Pelayanan;
  5. Tamu/Pengguna Layanan menerima layanan konsultasi dari Staf terkait.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

1) Tatap Muka langsung dengan Staf terkait dan Petugas Loket
Pelayanan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Email :
pmklandak@gmail.com;
4) Scan Barcode pengisian Survey Kepuasan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store