Surat perjanjian jual beli

  1. Surat Tanah / Sertifikat tanah
  2. Fc. KTP, KK Penjual
  3. Fc KTP Pembeli
  4. Fc. KTP Saksi Saksi
  5. Fc. SPPT PBB dan Bukti lunas PBB tahun bersangkutan
  6. Surat Perjanjian Jual beli

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Perjanjian Jual Beli
  3. Memverifikasi dan memberi paraf berkas permohonan oleh Kasi Pemerintahan
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register surat jual beli dan diberi nomor register kemudian di stempel.
  6. Menyerahkan surat jual beli yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada surat jual beli oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

27 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Jual Beli

Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat perjanjian jual beli"