No. SK: 36 TAHUN 2022
1. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan Tender dan disposisi dari Kabag PBJ kepada Sub Koordinator. Dan dari Sub Koordinator ke Pokja PBJ;
2. 1 hari untuk mereview kelengkapan dan kesesuaian usulan berkas yang dimohonkan untuk pelaksanaan e-Purchasing;
5 hari Kerja untuk Proses e-Purchasing.Tidak dipungut biaya
-
1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.
3. Telepon : (0561) 6892226
4. Faximile : ( 0561) 691508
5. Email: ukpbj.mpw@gmail.com
6. Aplikasi LPSE di portal : http://lpse.mempawahkab.go.id
7. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePj.SEKDA