E-Purchasing

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Permohonan Pengadaan Barang Pemerintah dari SKPD;
  2. 2. KAK, HPS, Rancangan Kontrak, Spek Teknis hardcopy maupun softcopy.

  1. 1. SKPD mengajukan permohonan proses e-purchasing;
  2. 2. Pengguna layanan menunggu Petugas Help Desk menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kabag PBJ;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu Kepala Bagian PBJ mendisposisikan kepada Sub Koordinator PBJ;
  4. 4. Pengguna layanan menunggu Sub Koordinator PBJ menunjuk Pejabat Pengadaan untuk menelaah dan meriview berkas permohonan;
  5. 5. Pengguna layanan menunggu Pejabat Pengadaan yang ditunjuk menelaah dan meriview berkas permohonan : a. Apabila berkas usulan yang direview tidak lengkap atau tidak sesuai maka Pejabat Pengadaan akan menyerahkan kembali berkas kepada SKPD pengusul untuk dilengkapi ataupun direvisi; b. Apabila berkas usulan yang direview lengkap/sesuai maka Pejabat Pengadaan akan melakukan persiapan dan pelaksanaan e- Purchasing;

1.   1 hari untuk penerimaan surat permohonan Tender dan disposisi dari Kabag PBJ kepada Sub Koordinator. Dan dari Sub Koordinator ke Pokja PBJ;

2.   1 hari untuk mereview kelengkapan dan kesesuaian usulan berkas yang dimohonkan untuk pelaksanaan e-Purchasing;

       5 hari Kerja untuk Proses e-Purchasing.

Tidak dipungut biaya

-

1.      Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.      Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.      Telepon : (0561) 6892226

4.      Faximile : ( 0561) 691508

5.      Email: ukpbj.mpw@gmail.com

6.    Aplikasi LPSE di portal : http://lpse.mempawahkab.go.id

7.   Online                  melalui            website           SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Purchasing"