Pelayanan Pengalihan Status Penggunaa Barang Milik Daerah

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1). Sehat jasmani dan rohani 2). Memahami Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah 3). Membawa SK Pejabat dan Pengurus Barang

  1. 1). OPD Menyampaikan Rencana Pengalihan Status Barang Milik Daerah 2). Melakukan Penelitian atas usulan Pengalihan Status dari OPD 3). Membuat berita acara hasil penelitian terhadap usulan OPD dimaksud. 4). Mengajukan Permohonan Pengalihan Status kepada Bupati.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

BA serah Terima alih status BMD

1).   OPD Menyampaikan Rencana Pengalihan Status  Barang Milik Daerah

2).   Melakukan Penelitian atas usulan Pengalihan Status  dari OPD 

3).   Membuat berita acara hasil penelitian terhadap usulan OPD  dimaksud.

4). Mengajukan Permohonan Pengalihan Status kepada Bupati.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengalihan Status Penggunaa Barang Milik Daerah "