Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Di Luar Panti

  1. Berusia 0 s/d 18 tahun
  2. Berasal dari keluarga fakir miskin
  3. Anak yang dilalaikan oleh orangtuanya
  4. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  5. 5. Anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga

  1. Laporan/aduan dari masyarakat/instansi/ aparat/TKSK/PSM dan unsur lain atau calon klien datang sendiri ke Dinas Sosial
  2. Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Asesmen Kondisi Klien (Verifikasi dan Identifikasi), jika diperlukan diberikan pelayanan Rumah Singgah (maks 7 hari)
  4. Pekerja Sosial membuat Laporan Hasil Asesmen
  5. Berdasarkan hasil asesmen, diberikan layanan : a. Penelusuran keluarga b. Reunifikasi keluarga
  6. Pekerja Sosial berkoordinasi dengan lembaga rujukan
  7. Berita Acara Serah Terima Klien

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti Sosial

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial Kota Cilegon Jl. Pasar Baru No. 1 Jombang Kota Cilegon

2.Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kanal :

·       Email      : dinsos@cilegon.go.id

·       Website : www.dinsos.cilegon.go.id

·       Facebook : @dinassosialkotacilegon

·       IG : @dinsoscilegon

·       Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

·       SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Di Luar Panti"