Pengesahan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP Yang Meninggal
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Permohonan

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Surat Keterangan Kematian
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Surat Keterangan Kematian
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Dan surat permohonan Keterangan Kematian tersebut ditandatangani Camat
  7. Selanjutnya Staf Kessos mengagendakan , menstempel surat yang sudah di tandatangani
  8. Berkas tersebut untuk diberikan kepada pemohon

5 menit verifikasi berkas oleh Petugas Paten, 10 menit surat di proses Kasi Kesejahteraan Sosial untuk di teruskan ke Sekretaris Camat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kematian

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Kematian"