Pelayanan Data/ Laporan/ Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen / berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi datang langsung Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang dimintakan. Tamu/ Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi dapat datang langsung kepada Kabag/ Kasubbag yang ingin dikunjungi apabila telah mengetahui ke Subbagian mana ingin meminta data/laporan/informasi.
  2. Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha memberikan informasi / mengantarkan Tamu/Pengunjung kepada Kabag atau Subbagian terkait.
  3. Kabag atau Kasubbag Protokol, Kabag atau Kasubbag Komunikasi Pimpinan, Kabag Atau Kasubbag Dokumentasi dan Informasi memberikan pelayanan data/ laporan/ informasi kepada Tamu/ Pengunjung

3 Jam

Tidak dipungut biaya

• Data/laporan/informasi terkait Protokol (tata protokoler, informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah) • Data/laporan/informasi terkait Komunikasi Pimpinan (Juru Bicara Pimpinan Daerah, naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) • Data/laporan/informasi terkait dokumentasi pimpinan (Kegiatan, Notulensi Rapat dan peliputan Media Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah).

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Hukum Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: humprosingkawang@gmail.com

-      Tlpn.(0562) 6300719, Fax.(0562) 6300719

 

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      Lokasi : Ruang Kerja bagian Hukum

 

 ·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

-      1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store