Laporan Pengaduan yang Memerlukan Penjangkauan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Form pengaduan
  2. Pengelolaan kasus / assesment kasus
  3. Identitas Diri / Korban (KTP)
  4. Identitas Pelaku (KTP)

  1. Pemohon/korban datang untuk permohonan penjangkauan
  2. Petugas mengecek hasil pengelolaan kasus
  3. Petugas memberikan intervensi layanan
  4. Mereview rencana intervensi layanan
  5. Memutuskan intervensi layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban

1.       Langsung kepada petugas pengaduan

2.       SAPA 129

3.       Callcenter 112

4.       Email : dinsos@Ketapang.go.id

5.       Online melalui DM IG @pppa.ketapang01

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan yang Memerlukan Penjangkauan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan "