Penertiban Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum

No. SK: 300.1/01.2/satpolPP-sekre/2024

  1. laporan pelanggaran ketertiban umum

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

1.    pedagang kaki lima tidak ditertibkan dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban fasilitas umum, dengan tahap :

a. Surat Peringatan I

b. Surat Peringatan II

c. Surat Peringatan III
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum"