No. SK: 300.1/01.2/satpolPP-sekre/2024
180 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
1. pedagang kaki lima tidak ditertibkan dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban fasilitas umum, dengan tahap :
a. Surat Peringatan I
b. Surat Peringatan II
c. Surat Peringatan IIIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store