Pelayanan Konsultasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Kabag atau ke Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas Informasi Pelayanan/ tata Usaha mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Kabag atau Subbagian terkait.
  3. Kabag atau Kasubbag Protokol, Kabag atau Kasubbag Komunikasi Pimpinan, Kabag Atau Kasubbag Dokumentasi Pimpinan memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Protokol (tata protokoler, jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah ) • Konsultasi terkait Komunikasi Pimpinan (Juru Bicara Pimpinan Daerah, naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) • Konsultasi terkait Dokumentasi Pimpinan (Kegiatan, Notulensi Rapat dan Peliputan Media Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: prokopim.skw@gmail.com

 

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Prokopim

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Prokopim

 

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

-      1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store