Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI

No. SK: 037/000.8.3.2/0813/VII-2024

  1. Fc KK dan KTP dari Pemohon, Saksi dan Orang Tua Kandung Pemohon
  2. Fc Pernyataan Belum Pernah Menikah di atas Materai dari Pemohon
  3. Asli dan Fc Surat Keterangan dari Kantor Lurah
  4. Asli dan FC AKTA KELAHIRAN DAN IJAZAH TERKAHIR
  5. AsLI Surat Rekomendasi dari KUA Siantar Marihat (Agama Islam), Surat Kawin dari Rumah Ibadah yang ditandatangani Pemuka agamanya (Agama Lainnya)
  6. Naskah Penasihat (BP-4)
  7. asli akte cerai hidup bagi yang cerai hidup atau surat keterangan kematian dari kantor lurah bagi yang cerai mati
  8. Surat pengantar dari RT
  9. Tanda Lunas PBB Tahun berjalan

  1. PEMOHON DATANG KE KECAMATAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKSA BERKAS PEMOHON
  3. JIKA BERKAS PEMOHON MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DIPROSES SESUAI SOP, JIKA TIDAK MEMENUHI SYARAT MAKA BERKAS DIKEMBALIKAN OLEH PETUGAS UNTUK DILENGKAPI
  4. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN DISPENSASI PERNIKAHAN BAGI WNI YANG TELAH DITANDATANGANI CAMAT, DINOMORI, DISTEMPEL DAN SELANJUTNYA DIPERGUNAKAN PEMOHON SEBAGAIMAN MESTINYA

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI

Langsung Petugas di Kantor Kecamatan Siantar Marihat dan bisa juga melali media Email Kecamatan Siantar Marihat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI"