Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotokopi Surat Kuasa (3 copy)
  3. Fotokopi KTA (3 copy)
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah (3 copy)
  5. Fotokopi KTP (3 copy)

  1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  2. Meregister pendaftaran surat kuasa dan membubuhkan cap pendaftaran
  3. Panmud Hukum Menanda tangani pendaftaran surat kuasa
  4. Petugas PTSP Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan pemohon melakukan pembayaran PNBP

Setiap Hari Kerja

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019


Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan


· Melalui aplikasi SIWAS

· Melalui nomor telepon PTUN Semarang: (024) 7607413


  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"