Standar Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris / Pembagian Harta Waris
  2. Foto Copy data Pendukung : KK, KTP , Surat / akta Kematian Surat Nikah , akta Kelahiran

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pernyataan Ahli Waris
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai kepentingan

5 -10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

Email : kecbelitang2@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan : 0812 7869 2258
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris"