No. SK: 440.13/006/2023
Kotak saran dibuka setiap 2 minggu sekali
Media elektronik 1 x 24 jam dibaca dan merespon dihari berikutnya maksimal dalam waktu 3 x 24 jam
Tidak dikenakan biaya
Penanganan keluhan pelanggan dan rencana tindak lanjut
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu:
https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)
4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040
5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com
6. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store