Pelayanan Keluhan Pelanggan

No. SK: 440.13/006/2023

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas

  1. Petugas menerima pengaduan dari pelapor dan mencatat identitas pada form pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan menyampaikan laporan aduan pada tim Penanganan Pengaduan
  3. Tim Pengaduan melakukan penanganan laporan aduan dengan identifikasi laporan, investigasi laporan
  4. Tim Pengaduan melakukan rapat dengan satuan kerja terkait untuk menentukan langkah penanganan aduan
  5. Kepala puskesmas menindaklanjuti dengan memutuskan langkah penyelesaian laporan

Kotak saran dibuka setiap 2 minggu sekali 

 Media elektronik 1 x 24 jam dibaca dan merespon dihari berikutnya maksimal dalam waktu 3 x 24 jam



Tidak dikenakan biaya



Penanganan keluhan pelanggan dan rencana tindak lanjut


1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu: https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/ 

 2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)

4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040 

 5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com 

 6. Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu

 b. Kotak Saran

 



 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan Pelanggan"