Penampungan Sementara Bagi Perempuan Korban Kekerasan

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Form pendaftaran pengaduan
  2. Identitas Diri / Korban (KTP)
  3. Identitas Pelaku (KTP)
  4. Pernyataan penampungan sementara

  1. Rekomendasi Penampungan korban
  2. Merujuk korban / saksi dan pendamping ke tempat penampungan
  3. Pendampingan dan pemantauan korban
  4. Penyelesaiaan penampungan dan mengembalikan kepada pihak keluarga

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penampungan sementara korban

1.       Langsung kepada petugas pengaduan

2.       SAPA 129

3.       Callcenter 112

4.       Email : dinsos@Ketapang.go.id

5.       Online melalui DM IG @pppa.ketapang01

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara Bagi Perempuan Korban Kekerasan "