Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat membawa Dokumen
  2. Dokumen yang akan di Legalisir di masukkan ke loket Paten
  3. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Paten menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pemerintahan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pemerintahan menaikkan dan ditandatangani oleh Camat
  5. Berkas Legalisir yang sudah selesai diberikan kepada yang bersangkutan

10 menit verifikasi berkas oleh petugas Paten, 10 menit surat di tindaklajuti Kasi Pemerintahan untuk di teruskan ke Sekretaris Camat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat-Surat"