Pelayanan Konsultasi Mutasi

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Surat Tugas;
  2. Dokumen/berkas pendukung;
  3. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  3. Menerima informasi dari petugas;
  4. Menerima layanan konsultasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

1)Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola
Pengaduan;
2) Whatshap : 082148447146;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store