No. SK: 440.13/006/2023
Rata-rata 5 menit
1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
2. Pasien Peserta BPJS :Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Bukti Pembayaran
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu:
https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)
4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040
5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com
6. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store