Mengetahui Surat Keterangan Kawin/Belum Kawin

No. SK: 100.33/24/DENUT/2024

  1. Surat Keterangan Kawin/Belum Kawin yang telah disahkan oleh Perbekel/Lurah
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Jika status cerai mati, dilengkapi dengan akta kematian suami/istri
  4. Jika status cerai hidup, dilengkapi dengan akta perceraian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO
  3. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
  4. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh CSO
  5. Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum
  6. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika Camat tidak ada, berkas dapat di tandatangani oleh Sekcam)
  7. Dokumen pemohon distempel dan dicatat dalam buku register
  8. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon
  9. Pemohon mengisi tanda terima berkas
  10. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kawin/Belum Kawin yang telah disahkan oleh Kecamatan

  1. Kotak Saran 
  2. Email: kecamatandenut@gmail.com 
  3. No Telepon : (0361) 423292
  4.  Whatsapp : 081338741878
  5.  Instagram : @info_denut 
  6. Website : denut.denpasarkota.go.id,
  7.  Aplikasi : SP4N Lapor!, Denpasar Prama Sewaka (Pro Denpasar)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui Surat Keterangan Kawin/Belum Kawin"