Pelayanan Kefarmasian

  • Pelayanan pasien umum (Non BPJS)
    1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan
    2. Pasien sudah membayar lunas obat yang ditulis di resep pada bagian kasir
  • Pelayanan pasien BPJS
    1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan
    2. Pasien sudah verifikasi pembayaran oleh BPJS di kasir

  1. 1. Pasien mengumpulkan nomor antrian pendaftaran
  2. 2. Petugas mengkaji (screening) resep di aplikasi e-puskesmas
  3. 3. Petugas mencetak resep
  4. 4. Petugas mengambil obat sesuai dengan resep
  5. 5. Petugas menuliskan etiket sesuai resep pasien
  6. 6. Petugas melakukan pengecekan ulang sebelum obat diserahkan kepada pasien
  7. 7. Petugas memanggil nama pasien dan alamat
  8. 8. Petugas melakukan identifikasi pasien minimal nama, alamat dan tanggal lahir
  9. 9. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang aturan minum obat
  10. 10. Pasien menandatangani bukti penerimaan obat

1.    Obat racikan        : maksimal 30 menit

2.  Obat  jadi             : maksimal 15 menit

Tidak dipungut biaya

Obat sesuai resep

-   Kessan

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via telp        : (0274) 498044

- SMS/WA       : 089525772201
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"