Izin Usaha Veteriner (SIVET)

  1. 1. Email Pemohon yang Aktif;
  2. 2. Foto copy KTP;
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. 4. Akta Pendirian badan Usaha / badan hukum (jika berbadan hukum/badan usaha);
  5. 5. Surat bukti kepemilikan lahan atau kontrak lahan dan bangunan;
  6. 6. Surat Pernyataan Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran;
  7. 7. Surat Pernyataan Sanggup Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan;
  8. 8. Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang;
  9. 9. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang.

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi Perizinan Terpadu Non Berusaha (SIRINDUNONA) dengan mengakses alamat web : https://perizinan.jombangkab.go.id atau melalui Handphone dengan download aplikasi android di Play Store;
  2. 2. Pemohon melakukan entry dan upload file berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan izin sesuai yang dipersyaratkan;
  3. 3. Petugas Dinas Pertenakan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan izin dan Melaksanakan Visitasi (Survei). Apabila terdapat kekurangan atau ketidak validan berkas persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  4. 4. Petugas Validator Dinas Pertenakan memeriksa kevalidan data dan Draf Surat rekomendasi sebelum diteruskan ke Kepala Dinas Pertenakan;
  5. 5. Kepala Dinas Pertenakan menandatangani Surat Rekomendasi Secara Elektronik, kemudian Sistem aplikasi meneruskan berkas pengajuan dan Surat Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  6. 6. Subkoordinator Analis Kebijakan Muda Perizinan Non Berusaha pada DPMPTSP melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah ada rekomendasi OPD teknis. Apabila ada data/persyaratan yang tidak valid/kurang lengkap akan dikembalikan/ditolak;
  7. 7. Koordinator Kebijakan Ahli Madya Pelayanan pada DPMPTSP melakukan validasi terhadap draf Surat Keputusan Izin;
  8. 8. Sekretaris DPMPTSP melakukan pengesahan terhadap draf Surat Keputusan Izin, yang kemudian diteruskan untuk dilakukan registrasi penomoran SK Izin;
  9. 9. Kepala DPMPTSP menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Izin Secara Elektronik;
  10. 10. Sistem aplikasi memberitahu Pemohon melalui email dan akun pemohon, bahwa Surat Keputusan Izin sudah selesai, dengan notifikasi “Permohonan sudah disetujui”, Pemohon dapat download dan cetak SK sendiri.

13 (hari kerja) setelah permohonan masuk dalam kondisi lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Veteriner (SIVET)

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sirindunona

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Veteriner (SIVET)"