Pembuatan Surat Rekomendasi Keterangan Pindah

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran VIII

  1. KK Asli dan Fotocopy
  2. Surat Pengantar RT Asli dan Fotocopy
  3. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan
  4. Fotocopy KTP EL yang bersangkutan
  5. Akte Kelahiran bagi bersangkutan yang pindah
  6. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah

  1. Pemohon membawa berkas Surat Keterangan Pindah ke Petugas PATEN.
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Keterangan Pindah kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas PATEN. Apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembaikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Staf Tapem untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem.
  4. Kasi Tapem menerima Berkas dari staf dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke staf untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Surat Keterangan Pindah yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Pelum dan Kasi Tapem, berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani berkas Surat Keterangan Pindah yang sudah diparaf oleh Sekcam
  7. Berkas Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke Staf Tapem untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. Berkas Surat Keterangan Pindah yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap pada bidang Tapem.
  9. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas PATEN untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas dan Verifikasi Data dan Penerbitan Surat 

Maksimal Pelayanan 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau

(Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Keterangan Pindah"