Surat Keterangan Lain(Surat Keterangan 1 nama,Legalisir Surat,Surat Keterangan Perjalanan)

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Daftar isian / Formulir / Surat Keterangan Rekomendasi Desa / Surat Keterangan Perjalanan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Surat Perintah Penugasan dari Instansi

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada CAMAT /Pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat izin diserahkan kepada pemohon

1 hari selama pimpinan/pejabat OPD ada di kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan sesuai kebutuhan

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lain(Surat Keterangan 1 nama,Legalisir Surat,Surat Keterangan Perjalanan)"