Proses penyelesaian untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) paling lambat 7 hari setelah proses pengumuman kelulusan dan daftar ulang.
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dlakukan langsung di lokasi SMP Negeri 2 Sibolga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store