Membantu Pendaftaraan Administrasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Bagi OrangTua siswa yang mengalami kendala pada pendaftaran Online

  1. Fotocopy SKL (Surat Keterangan Lulus)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu NISN
  4. Fotocopy Raport
  5. Pas Photo

  1. Login pada website pendaftaran PPDB Online yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Isikan data diri yang tertera pada kolom pendaftaran online
  3. Upload berkas administrasi yang menjadi persyaratan pendaftaran seperti FC SKL, FC Kartu keluarga, FC Kartu NISN, dan FC raport
  4. Kartu pendaftaran bisa dicetak setelah proses pendaftaran selesai dilakukan.

 Proses penyelesaian untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) paling lambat 7 hari setelah proses pengumuman kelulusan dan daftar ulang. 

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dlakukan langsung di lokasi SMP Negeri 2 Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membantu Pendaftaraan Administrasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Bagi OrangTua siswa yang mengalami kendala pada pendaftaran Online"