Surat Rekomendasi Ijin Usaha (HO)

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari Dinas Terpadu
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KK Pemohon / Kuasa

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada CAMAT/Pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat izin diserahkan kepada pemohon
  6. Dapat langsung ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Jl. Ahmad Yani,Procot,Kabupaten Tegal

1 Hari selama Kepala OPD ada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha (HO)

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store