Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 78

  1. 1. KTP
  2. 2. Foto Copy Sertifikat
  3. 3. Gambar Teknis
  4. 4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi SIMBG dengan mengakses alamat web : SIMBG https://simbg.pu.go.id;
  2. 2. Pemohon melakukan permohonan izin dengan mengupload dokumen yang sudah dibentuk menjadi softcopy disertai dengan berkas persyaratan izin sesuai dengan izin yang dibutuhkan;
  3. 3. Meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, jika lengkap retribusi ditetapkan;
  4. 4. Membuat Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) dan virtual account untuk pembayaran retribusi;
  5. 5. Melakukan pembayaran;
  6. 6. Melakukan pengesahan pembayaran;
  7. 7. Penetapan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  8. 8. PBG telah selesai dan secara sistem dapat didownload oleh pemohon sendiri.

3 Hari kerja

Perbub Jombang No. 188.4.48/159/415.10.1.3/2022 Tentang Pengenaan Retribusi Atas Pelayanan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

SK Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"