Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran VII

  1. Surat keterangan tidak mampu Lurah/Desa
  2. FotocopyKTP-EL Suami & Istri yang masih berlaku 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Petugas PATEN.
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas PATEN, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke staf Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. Kasi Kesosbud menerima Berkas dari Staf dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Staf untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat
  6. Camat menandatangani Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. Berkas Rekom Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke Staf Kesosbud untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap pada bidang Kesosbud.
  9. Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas, Verifikasi Dokumen dan Penerbitan surat  

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau

(Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu"