Pelayanan KIA dan KB

  • Pendaftaran
    1. Membawa fotokopy KTP atau KK
    2. Mambawa BPJS jika punya

  1. Petugas memanggil Pasien sesuai urutan nomor urut setiap unit pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan vital sign
  4. Petugas melakukan Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium/fisioterapi/konsultasi internal bila diperlukan (sesuai indikasi medis)
  5. Petugas menetapkan diagnosa dan terapi
  6. Petugas Memberikan tindakan bila perlu/sesuai indikasi medis
  7. Petugas memberikan Rujukan eksternal bila perlu/sesuai indikasi medis
  8. Petugas melakukan edukasi pada pasien
  9. Petugas memasukksan seluruh hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi e-puskesmas

Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit

Pelayanan tindakan         : maksimal 30 menit

Pelayanan non tindakan pasien JKN      :  Rp. 0

Pelayanan non tindakan pasien umum  :  Rp. 10.000,-

Pelayanan tindakan                               :  Peraturan Daerah Kab3 Pajak Daerah dan Retribusi

Jasa pelayanan KIA – KB

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via        : 089525772201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"