Pendampingan Saksi dan atau ABH

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. KTP / KK
  2. Identitas atau surat keterangan lainnya

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas persyaratan, jika memenuhi syarat akan dilakukan assesment
  3. Pelaksana melakukan pelayanan dan pembinaan terhadap Pemohon

1.      Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2.      Melalui media informasi lainnya seperti HP/WA/FB dan sejenisnya

3.      Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

4.      No. Hp. : 0812 5671 824

5.      Facebook : Kppad Ketapang

6.      WhatsApp. : 0812 5671 824

7.      Email : kppadketapangkab.gmail.com


Tidak dipungut biaya

Pendampingan Saksi Dan Atau Abh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Saksi dan atau ABH"