Izin Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi

No. SK: 77

  1. 1. Email Pemohon yang Aktif
  2. 2. Akta Pendirian Beserta Perubahan (Jika Ada) Dan Dilampiri Pengesahaannya
  3. 3. Foto Lokasi yang dimohonkan
  4. 4. Gambar dari google maps (titik koordinat Menara Telekomunikasi
  5. 5. NIB
  6. 6. Luas Tanah
  7. 7. KTP Pemohon
  8. 8. Surat kuasa dan KTP Penerima kuasa (jika dikuasakan)

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi Perizinan Terpadu Non Berusaha (SIRINDUNONA) dengan mengakses alamat web : https://perizinan.jombangkab.go.id atau melalui Handphone dengan download aplikasi android di Play Store;
  2. 2. Pemohon melakukan entry dan upload file berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan izin sesuai yang dipersyaratkan;
  3. 3. Petugas Front Office DPMPTSP akan melakukan pengecekan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Izin. Apabila terdapat kekurangan atau ketidak validan berkas persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  4. 4. Petugas Dinas PUPR melakukan memverifikasi kelengkapan persyaratan izin. Apabila terdapat kekurangan atau ketidak validan berkas persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  5. 5. Petugas Validator Dinas PUPR memeriksa kevalidan data dan Draf Surat rekomendasi Teknis Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi sebelum diteruskan ke Kepala Dinas PUPR, Apabila terdapat ketidak validan data persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  6. 6. Kepala Dinas PUPR menandatangani Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi Secara Elektronik, Kemudian Sistem aplikasi meneruskan berkas pengajuan dan Surat Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  7. 7. Subkoordinator Analis Kebijakan Muda Perizinan Non Berusaha pada DPMPTSP melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah ada rekomendasi Teknis Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi. Apabila ada data/persyaratan yang tidak valid/kurang akan dikembalikan/ditolak;
  8. 8. Koordinator Kebijakan Ahli Madya Pelayanan pada DPMPTSP melakukan validasi terhadap draf Surat Keputusan Izin;
  9. 9. Sekretaris DPMPTSP melakukan pengesahan terhadap draf Surat Keputusan Izin, yang kemudian diteruskan untuk dilakukan registrasi penomoran SK Izin;
  10. 10. Kepala DPMPTSP menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Izin Secara Elektronik;
  11. 11. Sistem aplikasi memberitahu Pemohon melalui email dan akun pemohon, bahwa Surat Keputusan Izin sudah selesai, dengan notifikasi “Permohonan sudah disetujui”, Pemohon dapat download dan cetak SK sendiri.

14(hari kerja) setelah permohonan masuk dalam kondisi lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SK Izin Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sirindunona

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Kesesuaian Cell Plan Menara Telekomunikasi"