Surat Keterangan Hilang

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy KK dan berkas lainnya yang hilang
  3. Surat Pernyataan yang bersangkutan diketahui RT,RW, Kepling
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan hilang , apabila berkas tidak lengkap dikembalikan oleh pemohon
  4. Staf mengetik draf surat Keterangan Hilang
  5. Kasipem/Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan hilang
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi , Stempel dan mengarsipakan Surat Keterangan Hilang
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek atau Polres

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hilang

Kantor Lurah pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hilang"