Pelayanan Pengangkatan Jabatan Fungsional

  1. Pengangkatan Pertama : a. Berstatus PNS; b. Memiliki integritas dan moral yang baik; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Berijazah paling rendah: 1) Sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keahlian; dan 2) Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. Nilai Predikat Kinerja paling rendah Baik dalam 1 (satu) tahun terkakhir.
  2. Perpindahan dari Jabatan Lain : a. Berstatus PNS; b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Berijazah paling rendah: 1) Sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keahlian; dan 2) Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan. e. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h.Berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Ahli Pertama dan JF Ahli Muda, dan kategori keterampial; 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT. i. Syarat lainnnya yang ditetapkan oleh Menteri.

  1. PNS mengusulkan Pengangkatan Pertama dalam JF sesuai Formasi CPNS kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Pengelola Kepegawaian; 
  2. Kepala Perangkat Daerah melakukan verifikasi awal terhadap usulan dibantu oleh Pengelola Kepegawaian, setelah itu menyampaikan usulan kepada Bupati melalui BKPSDM; 
  3. Kepala BKPSDM memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur untuk melakukan Analisa Pertimbangan Pengangkatan Pertama dalam JF; 
  4. Mendisposisikan Ketua Tim Promosi ASN untuk melakukan Analisa dengan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Bersama Tim Penilai Kinerja PNS dalam JF; 
  5. Tim Penilai Kinerja PNS dalam JF melakukan identifikasi data kepagawaian sesuai usulan; 
  6. Menganalisa kelayakan usulan dari hasil indentifikasi dan verifikasi data kepegawaian; 
  7. Melaporkan rekomendasi hasil Analisa kelayakan usulan; 
  8. Mengoreksi dan menandatangani pertimbangan kelayakan usulan untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; 
  9. Mengadakan Rapat Pembahasan Tim Penilai Kinerja PNS atas usulan; 
  10. Menetapkan Pengangkatan Pertama PNS dalam JF; 
  11. Menyusun Petikan Keputusan Bupati sesuai nominatif yang sudah tandatangani;
  12. Mendistribusikan Petikan Keputusan Bupati dan Tembusan Surat Keputusan Bupati.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Jabatan Fungsional"