Pelayanan Berita Acara Izin Operasional Klinik

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Profil klinik yang meliputi nama usaha, alamat,visi misi,struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan pelayanan
  2. Self Assesment Klinik
  3. Daftar obat-obatan
  4. Daftar nama Sumber Daya Manusia (SDM) klinik
  5. Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  6. Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  7. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi klinik dengan perizinan baru)
  8. Sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Surat pernyataan pergantian badan hukum, nama klinik ,kepemilikan modal,jenis klinik dan atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait pergantian badan hukum)
  11. Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada tenaga kerja warga asing (TK-WNA)
  12. Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL)

  1. Pelaku Usaha (PU) mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Setelah terbit Pelaku Usaha (PU) mengajukan permohonan sertifikat standar (Mengupload semua persyaratan ke dalam OSS)
  3. Tim teknik melakukan verifikasi dokumen
  4. Jika lengkap tim teknik tuurn ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Jika sudah sesuai tim teknik mengeluarkan Berita Acara (BA) dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar

Hari 1 : Verifikasi dokumen

Hari 2 : Verifikasi lapangan

Hari 3 : Menyusun dan menerbitkan Berita Acara

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Izin Operasional Klinik

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes_pematangsiantarofficial

6. Website Dinas Kesehatan ; www. dinkes.pematangsiantar.go.id

7 Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berita Acara Izin Operasional Klinik"