Surat Pengajuan Dispensasi Nikah

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar / Blangko Model N1,N2,N3,N4,N7
  2. Akta Cerai (bila calon berstatus cerai)
  3. Akta Kelahiran,Ijazah terakhir
  4. Pas Foto Pemohon

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengajuan dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Pengajuan kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar Pengajuan Nikah diserahkan kepada pemohon

1 Hari selama pimpinan berada di kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Dispensasi Nikah

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store