Pelayanan dan Pembinaan Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. KTP/KK

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas persyaratan, jika memenuhi syarat akan dilakukan assesment
  3. Pelaksana melakukan pelayanan dan pembinaan terhadap PPKS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dan Pembinaan Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Ppks)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembinaan Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"