Izin Operasional Penyelenggaraan Klinik Pemerintah

No. SK: 75

  1. 1. Email Pemohon yang Aktif
  2. 2. Daftar Nama SDM Klinik
  3. 3. Daftar Obat-Obatan
  4. 4. Dokumen Perubahan NIB (Opsional Bagi Klinik Dengan Perubahan Perizinan Terkait Pergantian Badan Hukum)
  5. 5. Izin Memperkerjaab Tenaga Asing (IMTA) (Opsional Bila Ada Tenaga Kerja Warga Tenaga Asing/ TK-WNA)
  6. 6. Perjanjian Kerja Sama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun(B3).
  7. 7. Persyaratan Izin Lainnya
  8. 8. Profil Klinik
  9. 9. Self Assesment Klinik
  10. 10. Surat Izin Operasional Klinik Sebelumnya Yang Masih Berlaku (Opsional Bagi Klinik Dengan Perpanjangan Atau Perubahan Perizinan)
  11. 11. Surat Izin Praktik (SIP)Semua Tenaga Kesehatan Yang Bekerja Di Klinik
  12. 12. Surat Keterangan Dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Mengenai Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (Opsional Bagi Klinik Dengan Perizinan Baru)
  13. 13. Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, Nama Klinik, Kepemilikan Modal, Jenis Klinik Dan/Atau Alamat Klinik Yang Ditandatangani Oleh Pemilik Klinik (Opsional Bagi Klinik Dengan Perubahan Perizinan)

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi Perizinan Terpadu Non Berusaha (SIRINDUNONA) dengan mengakses alamat web : https://perizinan.jombangkab.go.id atau melalui Handphone dengan download aplikasi android di Play Store;
  2. 2. Pemohon melakukan entry dan upload file berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan izin sesuai yang dipersyaratkan;
  3. 3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan izin Melaksanakan Visitasi (Survei). Apabila terdapat kekurangan atau ketidak validan berkas persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  4. 4. Petugas Validator Dinas Kesehatan memeriksa kevalidan data dan Draf Surat rekomendasi sebelum diteruskan ke Kepala Dinas Kesehatan;
  5. 5. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Rekomendasi Secara Elektronik, kemudian Sistem aplikasi meneruskan berkas pengajuan dan Surat Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  6. 6. Subkoordinator Analis Kebijakan Muda Perizinan Non Berusaha pada DPMPTSP melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah ada rekomendasi OPD teknis. Apabila ada data/persyaratan yang tidak valid/kurang lengkap akan dikembalikan/ditolak;
  7. 7. Koordinator Kebijakan Ahli Madya Pelayanan pada DPMPTSP melakukan validasi terhadap draf Surat Keputusan Izin;
  8. 8. Sekretaris DPMPTSP melakukan pengesahan terhadap draf Surat Keputusan Izin, yang kemudian diteruskan untuk dilakukan registrasi penomoran SK Izin;
  9. 9. Kepala DPMPTSP menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Izin Secara Elektronik;
  10. 10. Sistem aplikasi memberitahu Pemohon melalui email dan akun pemohon, bahwa Surat Keputusan Izin sudah selesai, dengan notifikasi “Permohonan sudah disetujui”, Pemohon dapat download dan cetak SK sendiri.

13 (hari kerja) setelah permohonan masuk dalam kondisi lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional Penyelenggaraan Klinik Pemerintah

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sirindunona

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyelenggaraan Klinik Pemerintah"