1 Hari
Tidak dipungut biaya
SIDAHSYAT
1. Pelayanan Langsung
- Masyarakat pemohon datang dengan membawa KTP atua kartu identitas lainnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman;
- Petugas Piket menerima pemohon dan mengarahkan pemohon untuk ke ruangan Kantor Pengacara Negara;
- Staf Seksi Perdata dan TUN menerima pemohon, membantu pemohon mengisi buku register Pelayanan Hukum dan memfotokopi KTP/ Kartu Identitas pemohon;
- JPN yang bertugas menanyakan permasalahan hukum pemohon dan memberikan konsultasi hukum.
2. Pelayanan Online Melalui SIDAHSYAT
- Masyarakat pemohon membuka website Kejaksaan Negeri Sleman yang beralamat di https://www.kejari-sleman.go.id/;
- Pemohon memilih menu SIDAHSYAT pada website, dan mengklik pilihan akan mengajukan pertanyaan via email, whatsapp atau google meet (pada saat jam kerja);
- Petugas SIDAHSYAT menerima notifikasi adanya permohonan pelayanan hukum secara online dan meneruskan informasi tersebut kepada JPN yang bertugas;
- JPN memberikan konsultasi hukum sesuai dengan pilihan pemohon via email, whatsapp atau google meet.,
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store